Administrasidapat diartikan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan luas. Pengertian administrasi secara luas adalah semua proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
2 Jelaskanlah perbedaan administrasi pajak dalam arti luas dan arti sempit! 3) Jelaskan pula tentang organisasi yang mengadministrasikan perpajakan yang merupakan unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak! ADBI4330/MODUL 1 1.31 Petunjuk Jawaban Latihan Anda diminta menjelaskan dengan ringkas latihan ini dalam sebuah kertas kerja/buku catatan
angkasa mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA6. Hukum agraria merupakan salah satu hukum yang digunakan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan hasil dari alam. Dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) di jelaskan pengertian agraria meliputi bumi,
PengertianPers Dalam Arti Luas Dan Arti Sempit ~. Secara luas kebudayaan adalah bahwa kebudayaan antara lain berarti keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus di biasakannya dengan cara belajar beserta keseluruhan dari hasil budi pekertinya. Jadi administrasi dalam arti luas memiliki unsur.
PengertianProduksi Menurut Ahli. Secara umum, proses produksi adalah kegiatan produksi yang menggabungkan dari satu bagian ke bagian yang lain. Artinya, dalam setiap bagian terdapat tahapan yang perlu dilalui baik itu berupa proses menjadi barang atau berbentuk jasa. Barang adalah sesuatu yang mudah dipegang secara fisik dan ada jangka waktu.
dalamarti sempit, yaitu menurut Nawawi (2009), administrasi dalam arti sempit adalah "mencatat setiap komponen administrasi yang meliputi komponen manajemen, organisasi, maupun kegiatan operasional". Ada beberapa pengertian menurut para ahli mengenai administrasi dalam arti luas. Menurut Siagian, Sondang P. (2014), administrasi dalam
Agrariadan Tanah Pengertian agraria dapat dilihat da-lam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit agraria dapat diartikan tanah dan dapat pula diartikan hanya tanah pertanian. Selanjutnya pengertian agraria dalam arti luas dapat dilihat pada UU No. 5/ Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang lebih dikenal dengan Undang
SttGTTs.
jelaskan pengertian administrasi dalam arti sempit dan luas